Bisnis.com, MATARAM—Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram Hj Baiq Sujihartini mengatakan program kepemilikan asuransi nelayan di kota itu ditargetkan tuntas Tahun 2018.
"Tahun ini, kami telah mengajukan asuransi untuk 700 nelayan yang merupakan sisa Tahun 2017 yang belum terakomodasi dari total nelayan yang tercatat sebanyak 1.446 orang," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/1/2018).
Kartu asuransi nelayan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk jaminan keselamatan bagi nelayan, baik saat beroperasi di laut maupun di darat yang preminya sudah dibayarkan pemerintah sebesar Rp175 ribu per tahun per orang.
Dimana, untuk nelayan yang meninggal saat melakukan aktivitas penangkapan mendapat santunan sebesar Rp200 juta, sementara nelayan yang meninggal secara normal mendapat santunan Rp160 juta.
Selain itu, nelayan yang mengalami kecelakaan melaut hingga menyebabkan cacat permanen mendapat santunan Rp100 juta, dan nelayan yang mengalami kecelakaan, tapi tidak cacat permanen dapat diklaim biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
"Karena itulah, kartu asuransi ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Tapi untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan harus memiliki kartu nelayan sebagai identitas diri," katanya.
Syarat untuk mendapatkan asuransi nelayan, nelayan harus memiliki kartu nelayan yang diterbitkan di DKP Kota Mataram, sehingga para nelayan yang belum memiliki kartu diminta segera membuat sebagai dasar pengusulan penerbitan asuransi nelayan.
Pembuatan kartu nelayan bisa diajukan kapan saja ke kantor DKP, tanpa ada pungutan bayaran apapun. "Nelayan hanya membawa kartu tanda penduduk dan mengisi formulir, setelah itu kartu nelayan akan kami proses dan bisa terbit dalam sehari," katanya.
"Setelah memiliki kartu nelayan barulah DKP dapat memproses untuk pembuatan kartu asuransi nelayan," ujarnya.
Jumlah nelayan Mataram saat ini tercatat 1.446 orang, dan dari jumlah itu 1.363 sudah memiliki kartu nelayan, sementara sisanya telah diimbau untuk segera membuat, sebagai identitas resmi nelayan.