Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pariwisata Bali Merosot, Disnaker Badung Pastikan Belum Ada PHK

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung memastikan hingga saat ini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan hotel-hotel di wilayahnya.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung memastikan hingga saat ini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan hotel-hotel di wilayahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengakui beberapa perusahaan di wilayahnya memang beberapa kali sudah melakukan konsultasi terkait kondisi pariwisata di Badung.

Namun, dia memastikan, mediasi yang dilakukan berhasil menghimpun keputusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kata dia, jika memang ada perusahaan yang ingin melakukan PHK, maka Disnaker Badung akan segera memanggil perusahaan tersebut untuk melakulan mediasi agar keputusan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

"Yang jelas sesuai kondisi di lapangan ada beberapa perusahaan yang melapor kepada kami, kami coba melakukan mediasi untuk sama-sama memahami kondisi riil d Bali," katanya, Selasa (12/12/2017).

Kata dia, terkait kondisi pariwisata di Bali, pihaknya sudah mengusulkan kepada perusahaan untuk memberlakukan pembagian jam lerja berdasar shift hingga memanfaatkan cuti yang dimiliki pekerja ketimbang melakukan PHK.

"Pekerja kan asetnya perusahaan ketika dapat untung banyak ramai kemarin okupansi tinggi sekarang seperti ini tidak bijak jika PHK jadi cari terbaik yang sama-sama menguntungkan," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan kunjungan turis ke Bali memang telah menurun lantaran erupsi Gunung Agung, sehingga tingkat hunian kamar juga berkurang.

Akibatnya, biaya operasional hotel lebih besar ketimbang pendapatan. Hal ini pun diakuinya telah memaksa pengusaha-pengusaha di Bali untuk melakukan PHK.

“Hotel sama sekali tidak ada yang menempati apalagi dari segi operasional biaya tinggi,” katanya.

Namun dia menegaskan, apapun kondisinya, perusahaan diminta tetap menerapkan upah minumum sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Jika ternyata pengusaha tidak mampu menerapkan akibat pendapatan menurun maka harus ada komunikasi yang baik dengan pekerja. "Apabila terjadi force majeure seperti ini maka antara pihak manajemen dan pihak pelerja harus memahami."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper