Bisnis.com, MATARAM—Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengarahkan para korban penipuan biro perjalanan umroh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ada di wilayahnya untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sesuai dengan arahan dari Mabes Polri, kalau ada korban First Travel yang datang melapor ke daerah, diminta untuk diteruskan ke Bareskrim," kata Direktur Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Rabu (27/9/2017).
Arahan itu disampaikannya karena proses penanganan dari kasus tersebut telah ditangani secara terpusat di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya dikatakan bahwa ada warga yang menjadi korban datang melapor ke Polda NTB. Meskipun telah diterima secara resmi, namun laporan tersebut diminta kembali untuk diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ada pernah masuk laporan yang juga mewakili beberapa korban lainnya, tapi sesuai dengan arahan Mabes Polri, kita arahkan untuk meneruskan laporannya ke Bareskrim," ujarnya.
Menurut informasi lapangan, seratus lebih warga NTB yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umroh telah datang melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari laporannya, para korban mengaku telah menyetorkan uang tunai ke perusahaan tersebut dengan kisaran angka Rp14 juta hingga Rp16 juta perorang.
Terkait dengan laporan yang diterima pihak OJK, korban pun kemudian diarahkan untuk melapor ke Polda NTB.