Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Periksa Saksi Kasus Merger BPR di NTB

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan merger PT Bank Perkreditan Rakyat setempat.

Bisnis.com, MATARAM—Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan merger PT Bank Perkreditan Rakyat setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu (13/9/2017), mengatakan, empat saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik merupakan karyawan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berasal dari sejumlah kabupaten.

"Mereka diantaranya berasal dari BPR Lombok Tengah, Sumbawa Barat, dan Sumbawa Besar," kata Dedi Irawan.

Terkait dengan nama dan jabatannya di lingkup BPR, Dedi enggan memaparkan melainkan identitas para saksi akan diungkap setelah adanya penetapan tersangka.

"Nanti setelah ada penetapan tersangka, baru bisa kita ungkapkan, siapa-siapa saja yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, dalam tahap penyidikan ini rencananya pada Kamis (14/9) tim jaksa penyidikan melakukan giat penyitaan barang bukti.

Hal itu diungkapkannya berdasarkan informasi yang disampaikan ketua tim jaksa penyidik.

"Agendanya besok akan ada penyitaan, tempatnya dimana kita tidak bisa ungkapkan. Yang jelas akan ada sejumlah dokumen akan disita sebagai pelengkap alat buktiny," kata Dedi.

Terkait dengan perhitungan kerugian negara, Dedi mengaku bahwa pihaknya berencana akan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Surat permintaan untuk membantu perhitungan kerugian negaranya sudah kita siapkan, tinggal dikirim, rencananya Kamis (14/9) besok juga," ujarnya.

Menurut laporannya, proses merger delapan perusahaan daerah menjadi PT BPR NTB diduga telah terjadi penyimpangan.

Dugaan itu muncul saat delapan perusahaan daerah mengumpulkan dana dalam proses merger PT BPR NTB. Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper