Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Sertifikat di Hutan Lindung Sekaroh Rugikan Negara Rp62 Miliar

Kerugian negara dalam kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di kawasan RTK-15, hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mencapai 41 hektare lebih.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MATARAM—Kerugian negara dalam kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di kawasan RTK-15, hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mencapai 41 hektare lebih.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Kementerian LHK, aset negara yang hilang itu berupa aset tanah mencapai luasan 413.903 meter persegi atau mencapai 41 hektare lebih," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Rabu (7/6/2017).

Dengan hasil pemeriksaan tim ahli dari Kementerian LHK ini, tim penyidik telah mengkalkulasikannya ke dalam nilai yang nominal angkanya mencapai Rp62 Miliar.

"Jadi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp62 Miliar ini tidak hanya mencangkup aset tanah saja, keberlangsungan hidup organisme yang bergantung pada hutan lindung disana juga masuk dalam rincian," ujarnya.

Untuk itu, dalam penanganan kasus ini Kejari Selong pada dua pekan lalu telah menetapkan enam tersangka yang lima diantaranya adalah pejabat BPN ditambah seorang kepala desa setempat.

Dalam proses penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik dikatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, termasuk saksi dan ahli dari Kementerian LHK.

"Setelah penetapan tersangka ini, semuanya kita panggil lagi, mulai dari saksi, ahli, termasuk tersangkanya juga sudah diperiksa," ucapnya.

Terkait dengan perhitungan dari BPKP Perwakilan NTB yang hingga kini belum juga merilis hasilnya, Iwan mengatakan bahwa pihaknya tidak harus menunggu.

Melainkan, alat bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik dinilainya sudah cukup kuat untuk dilakukan penetapan tersangka.

"Kalau pun nantinya ada hasil BPKP, entah dia itu lebih rendah atau lebih besar, tetap akan kita masukkan ke dalam berkasnya, nanti terserah pengadilan yang menilai," kata Iwan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper