Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan tengah merevisi regulasi izin penerbitan pembelian kembali efek beragunan aset surat partisipasi atau EBA-SP.
Direktur pengelolaan investasi Otoritas Jasa Keuangan Surjanto mengungkapkan revisi itu akan memperbolehkan penerbitan EBA-SP untuk membeli kembali EBA-SP hingga 10%. Dia mengungkapkan revisi beleid itu akan terbit dalam waktu dekat.
"Ini untuk meningkatkan likuiditas, supaya ada kepercayaan diri teman-teman di pasar. Seandainya kalau mau sekuritisasi lagi agak ayem [bahasa Jawa: tenteram]," ungkapnya kepada Bisnis di Gedung BEI, Selasa (5/2/2017).
Surjanto mengharapkan bila revisi POJK ini rampung maka minat penerbitan EBA-SP semakin meningkat. Sampai saat ini, ada empat penerbitan EBA-SP dengan nilai Rp1,7 triliun. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mencatatkan emisi EBA sebanyak 8 emisi senilai Rp3,57 Triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengungkapkan telah melakukan transaksi sekuritisasi EBA-SP hingga 10 kali atau senilai Rp7,5 triliun.
Berdasarkan pengalaman transaksi sekuritasi itu, sambungnya, pasar merespon sangat baik. Dia juga meminta kepada regulator agar mendukung produk EBA-SP melalui beleid yang lebih fleksibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel