Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan di Bali Tak Bayar BPJS Bakal Diumumkan & Dilaporkan Kejaksaan

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali akan mengumumkan kepada publik tentang perusahaan di daerah setempat yang melanggar ketentuan terkait jaminan sosial pekerja apabila sudah diberi peringatan namun masih membandel.
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali akan mengumumkan kepada publik tentang perusahaan di daerah setempat yang melanggar ketentuan terkait jaminan sosial pekerja apabila sudah diberi peringatan namun masih membandel.

"Kalau nota pemeriksaan satu dan dua sudah diturunkan, tetapi tetap tidak patuh, maka nama perusahaan akan saya umumkan dan laporan sudah sampai di kejaksaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Luh Made Wiratmi di Denpasar, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, perusahaan yang membandel itu akan dipublikasikan kepada media di Bali sebagai sanksi sosial kepada masyarakat. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait jaminan sosial pekerja.

Pengawas dari dinas tenaga kerja dan tim dari pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan turun ke lapangan memastikan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dan perusahaan yang tidak mau mendaftarkan, akan diberikan nota pemeriksaan pertama.

Apabila masih belum mengindahkan peringatan pertama itu, pihaknya akan menurunkan nota pemeriksaan kedua.

Sanksi lain yang bisa dijatuhkan bagi perusahaan, diantaranya sanksi administrasi, tidak mendapatkan pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha sebagai langkah terakhir.

Selain menyasar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, pihaknya juga akan menyasar perusahaan yang masih menunggak iuran dan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada empat program BPJS Ketenagakerjaan.

Empat program itu yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Wiratmi menyebutkan pekerja di Bali yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 22 persen dari total sekitar 11 ribu perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial itu.

Untuk itu, ia mendorong perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya karena sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus perlindungan bagi para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper