Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali disarankan mengkaji ulang kepemilikan saham di PT Mergantaka Mandala yang mengelola rumah potong hewan atau RPH Temesi di Kabupaten Gianyar.
Kepala BPK Perwakilan Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho mengatakan kajian ulang itu untuk menentukan langkah-langkah yang dapat diambil pemprov terkait status aset di lokasi tersebut.
“Prosesnya seperti apa, itu harus dikaji ulang . Nilainya Rp5 miliar itu dana tidak efektif. Solusi kami tunggu,” jelasnya, Senin (28/5/2018).
RPH Temesi di Gianyar pada saat ini tidak berjalan sesuai harapan. RPH ini merupakan kerjasama antara pemprov Bali, Gianyar dan Pemerintah pusat. Bali ikut berkontribusi berupa aset bangunan, Gianyar untuk pembebasan lahan, sedangkan peralatan dari pusat.
RPH Temesi diresmikan pada 2005 dan sempat beroperasi beberapa saat.
Pada saat direncanakan, rumah potong ini dibangun untuk menjadi lokasi pemotongan sapi di Pulau Dewata. Wacana agar pemprov menghibahkan aset tersebut ke Pemkab Gianyar mulai muncul.
Baca Juga
Namun, BPK Bali menyarankan agar dibuat kajian ulang terlebih dulu agar pada kemudian hari tidak terjadi masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel