Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN dan Perusahaan Swasta di Bali Diminta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Provinsi Bali menghimbau BUMN dan perusahaan swasta di Bali membatasi penggunaan plastik sekali pakai untuk menekan volume sampah plastik.
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com
Kawasan Beachwalk di Bali./paradiseindonesia.com

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menghimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di Bali membatasi penggunaan plastik sekali pakai untuk menekan volume sampah plastik. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan setelah memastikan jajaran internal dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

"Kami menghimbau Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta untuk melakukan hal serupa. Langkah ini kami ambil karena lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelas Dewa Indra dikutip dari keterangan resminya, Senin (10/2/2024).

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan yakni semua pegawai di lingkungan Pemprov Bali tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik & membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.

Dewa Indra juga meminta membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial.

Menurutnya membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat & bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada tanggal 20 Januari 2025.

Surat Edaran ini telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik & makanan/kue/jajan dalam kemasan atau bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak Sekda Bali ke seluruh Perangkat Daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat himbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tgl 30 Januari 2025.

“Semua Bupati/Walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Walikota,” ujar Dewa Indra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper