Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ara Minta Pemda Segera Gratiskan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) bagi MBR

Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Pemerintah Daerah di Bali segera menggratiskan pengurusan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, DENPASAR — Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Pemerintah Daerah di Bali untuk segera menggratiskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kurang mampu.

Maruarar menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan PBG sebesar Rp0, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Kebijakan PBG Rp0 khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” jelas Menteri yang akrab disapa Ara itu saat meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) Badung, Jumat (24/1/2024)

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah yang diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah yang membuat peraturan kepala daerah untuk PBG Rp0 bagi MBR.

Selain biaya, pemerintah juga telah memangkas waktu pengurusan PBG dari yang sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan di beberapa daerah, pengurusan dapat diselesaikan dalam hitungan belasan menit. Namun, Maruarar mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan.

"Walaupun kita mengejar proses pengurusan yang singkat, tapi jangan sampai mengabaikan substansinya. Sehingga cepat tapi kurang berkualitas, karena melewatkan syarat-syarat penting yang harus dilengkapi. Jadi tetap harus berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ya, standar waktu yang harus dilewati maksimal 10 hari," ujar Ara.

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa program ini sangat didukung oleh Pemprov Bali karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Pemprov Bali sangat mendukung program ini, karena diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu. Sangat menguntungkan bagi mereka, disamping proses yang tidak berbelit-belit, efisiensi waktu, yang terpenting efisiensi biaya, sepanjang persyaratannya lengkap. Untuk itu kami pun memacu Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mempercepat realisasi dan sosialisasi program ini," ujar Mahendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper