Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2024.
Kanwil DJBC Bali NTB NTT telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sejumlah Rp16,5 miliar. Selain itu dilakukan juga penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.
Dari penindakan tersebut, sekitar 45.000 jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. Juga negara telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah sebesar Rp58 miliar rupiah.
Penindakan terhadap narkoba pada 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang. Selain itu terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan.
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan atas berbagai penindakan tersebut sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21. Juga terdapat sepuluh penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR) dengan total besaran sanksi administrasi sebesar Rp1,3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
“Total yang kami musnahkan hari ini adalah sigaret 2,19 juta batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain di antaranya handphone komputer tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, produk tekstil. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp4,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,95 miliar” jelas Donny pada Rabu (15/10/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut Donny menjelaskan, rokok yang dimusnahkan selain karena hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga adalah bentuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun ini juga operasi gabungan antara Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT bersama dengan Polri dan BNN mengungkap dua clandestine laboratorium narkotika di daerah Canggu dan Gianyar. Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka warga negara asing.