Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bali : Tidak Ada Suara Dimakan Hantu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengklaim tidak ada kecurangan Pemilu di Bali walaupun terdapat lima Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ilustrasi kampanye Pemilu./Ist
Ilustrasi kampanye Pemilu./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengklaim tidak ada kecurangan Pemilu di Bali walaupun terdapat lima Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan semua proses Pemilu berjalan dengan transparan dari tingkat TPS hingga tingkat Kecamatan atau PPK yang sedang berjalan saat ini.

"Tidak ada kecurangan Pemilu di Bali, dan itu bukan kata saya, semua saksi di lapangan mengatakan Pemilu Bali berjalan dengan baik. Walaupun ada kesalahan di lapangan itu masih hal yang wajar, dan langsung diperbaiki oleh petugas," jelas Lidartawan di kantornya, Kamis (22/2/2024). 

Menurutnya, isu kecurangan yang dimunculkan oleh pihak tertentu di Bali harus dihentikan, karena mengusik masyarakat Bali yang sudah menjalankan proses Pemilu dengan baik. Semua petugas Pemilu bekerja secara profesional, walaupun ada kesalahan teknis seperti penulisan jumlah suara atau kesalahan input data disebabkan karena petugas kelelahan.

Menurut Lidartawan rata-rata petugas Pemilu bekerja hingga tengah malam, sehingga kesalahan teknis sangat mungkin terjadi ketika petugas sedang capek dan konsentrasinya sudah menurun. 

Selain itu, PSU diadakan bukan karena adanya kecurangan dari penyelenggara Pemilu, melainkan karena murni kesalahan teknis penyelenggara di TPS. Seperti PSU di satu TPS 14, Desa Pering, Kabupaten Gianyar disebabkan oleh adanya dua pemilih warga ber KTP Jakarta memilih di TPS tersebut tanpa adanya surat pindah memilih.

"Jadi tidak ada suara diamah leak (dimakan hantu). Harus diketahui juga jika pemahaman petugas di lapangan bisa berbeda - beda, tapi langsung kami selesaikan," kata Lidartawan.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan. KPU menargetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa selesai sebelum 28 Februari 2024 atau sebelum hari raya Galungan berlangsung. Setelah di Kecamatan selesai, rekapitulasi langsung dilakukan di tingkat Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler