Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah tuduhan bahwa pihaknya mendanai pembagian sembako dan mengadakan kegiatan bersama seorang calon lembaga legislatif atau caleg pada masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan ke OJK tersebut tidak benar, karena OJK merupakan lembaga negara yang independen dan menjunjung tinggi netralitas lembaga maupun pegawai selama Pemilu 2024.
“Kami menegaskan bahwa Kantor OJK Provinsi NTB tidak pernah mendanai pembagian sembako dan mengadakan kegiatan bersama Calon Legislatif manapun selama masa kampanye pemilu. OJK menjunjung tinggi independensi lembaga dan netralitas pegawai, Hal yang sama berlaku untuk Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) NTB sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar industri jasa keuangan, yang tidak memiliki afiliasi politik sama sekali,” Jelas Rico dari siaran pers, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Kondisi industri perbankan di NTB juga menurut catatan OJK tumbuh positif, terlihat dari, efektivitas fungsi pengawasan OJK selaku regulator. Pada akhir 2023, aset perbankan di NTB tumbuh signifikan 15,89% (yoy) menjadi Rp75,47 triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit 15,56% (yoy) menjadi sebesar Rp65,36 triliun, masing-masing di atas rata-rata nasional.
Posisi dana pihak ketiga (DPK) meningkat 2,19% (yoy) menjadi Rp44,64 triliun, serta kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL 1,42% yang lebih baik dibanding nasional sebesar 2,35%. Hal yang sama terlihat pada sisi BPR, baik konvensional maupun syariah. Aset, kredit, dan DPK BPR kompak tumbuh di atas rata-rata sebesar masing-masing 12,99%, 14,42%, dan 12,95% (yoy). Rasio non performing loan sebesar 7,94% juga lebih rendah di bawah angka nasional yakni 9,50%.
Rico juga menjelaskan pimpinan dan segenap pegawai Kantor OJK Provinsi NTB selalu patuh terhadap kode etik lembaga. OJK juga membantah jika ada kebocoran data hasil pemeriksaan industri keuangan dari internal OJK. Pemberian dokumen hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada pengurus industri keuangan dan pihak terkait untuk keperluan pembinaan dan evaluasi kinerja industri keuangan.