Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlantar di Ubud karena Hanya Andalkan Uang Pensiun, WNA Belgia Dideportasi

WNA asal Belgia berinisial PGMG dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali karena terlantar di kawasan pariwisata Ubud.
Terlantar di Ubud, WNA Belgia  Dideportasi/Harian Noris Saputra
Terlantar di Ubud, WNA Belgia Dideportasi/Harian Noris Saputra

Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial PGMG dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali karena terlantar di kawasan pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

PGMG adalah pemegang kitas wisatawan lansia yang berlaku sampai dengan 03 Februari 2024. Diketahui, PGMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali.

Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Pulau Dewata tersebut, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.

Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023.

Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debitnya hanya tersisa Rp200.000,- yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Berdasarkan hal tersebut PGMG diamankan Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar kejadian tersebut PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai aturan Imigrasi

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023.

Setelah berada di Imigrasi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.

PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" ujar Romi dari siaran pers, Kamis (25/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper