Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transformasi Sektor Kesehatan: Rumah Sakit Bisa Cetak Dokter Spesialis

Pelibatan rumah sakit untuk mendidik dan mencetak dokter spesialis merupakan langkah penting yang harus diambil, karena Indonesia kekurangan dokter.
Ketua Dewan Kedokteran Indonesia Taruna Ikrar (kedua kanan) saat mengikuti International Conference on Medical Regulation di Nusa Dua, Selasa (7/11/2023).
Ketua Dewan Kedokteran Indonesia Taruna Ikrar (kedua kanan) saat mengikuti International Conference on Medical Regulation di Nusa Dua, Selasa (7/11/2023).

Bisnis.com, MANGUPURA - Rumah Sakit di Indonesia diberikan peluang mencetak dokter spesialis dengan beberapa ketentuan yang disyaratkan sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Ketua Dewan Kedokteran Indonesia Taruna Ikrar menjelaskan pelibatan rumah sakit untuk mendidik dan mencetak dokter spesialis merupakan langkah penting yang harus diambil, karena Indonesia kekurangan dokter.

Jumlah Universitas yang membuka pendidikan spesialis sangat sedikit, menurut Ikrar hanya 9 Universitas yang menyediakan pendidikan spesialis, hal ini menjadi faktor utama minimnya spesialis di Indonesia.

"Saat ini jumlah dokter spesialis Indonesia hanya 47.000, jika dilakukan perbandingan, dari 1.000 dokter hanya ada 1 dokter spesialis, kemudian jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, 1 dokter spesialis berbanding 800.000 penduduk, ini mustahil menangani masalah kesehatan, padahal idealnya 1 dokter spesialis, 10.000 penduduk," jelas Ikrar di sela acara International Conference on Medical Regulation di Nusa Dua, Selasa (7/11/2023). 

Menurut Kemenkes, Indonesia kekurangan lebih dari 31.000 dokter spesialis, kekurangan terjadi di luar pulau Jawa. Dokter spesialis yang sangat kurang yakni spesialis jantung, spesialis anak, spesialis obgyn dan spesialis penyakit dalam. 

Ikrar menyebut, beberapa rumah sakit sudah bisa mencetak dokter spesialis seperti Rumah Sakit Harapan Kita yang merupakan pusat pengobatan jantung. Rumah sakit lainnya disebut akan menyusul setelah memenuhi standar sesuai dengan UU Kesehatan yang baru. Ikrar menyebut jika Rumah Sakit dan Universitas bisa beriringan sebagai pencetak dokter spesialis demi memenuhi kebutuhan dokter spesialis nasional.

Syarat untuk Rumah Sakit bisa mencetak dokter spesialis menurut UU Kesehatan yang baru adalah Rumah Sakit tersebut harus berstatus Rumah Sakit Pendidikan. RS tersebut harus memenuhi standar atau akreditasi Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, Pemerintah juga mengupayakan ribuan dokter spesialis Indonesia yang tersebar di berbagai negara untuk pulang ke tanah air.

Menurut Ikrar diaspora yang menjadi dokter spesialis enggan pulang karena regulasi yang menyulitkan mereka berkarir di tanah air. Ikrar menyebut dengan regulasi baru yang lebih ramah dan mudah, dia yakin banyak diaspora Indonesia yang menjadi dokter spesialis mau pulang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper