Bisnis.com, DENPASAR – Kartu do and Don’t yang diterbitkan sebagai panduan bagi wisatawan mancanegara mulai disediakan dalam tiga Bahasa asing yakni Inggris, China dan India.
Kartu ini berisi larangan dan kewajiban wisman selama berlibur di Bali. Terdapat 12 poin kewajiban (do) yang harus dilakukan oleh wisman, dan delapan larangan yang harus ditaati oleh wisman.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memantau langsung penerapan kartu do and don’t di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada Kamis (22/6/2023).
Yasonna menjelaskan, kartu do and don’t ini langsung diberikan oleh petugas imigrasi saat pemeriksaan paspor. “Jadi kartu ini akan melekat di passport wisman yang datang ke Bali. Selain itu, wisman juga diwajibkan memindai QR code yang disediakan, sehingga aturan ini juga ada di HP wisman,” jelas Yasonna kepada media, Kamis (22/6/2023).
Dengan diterbitkannya kartu ini, Yasonna berharap tingkat pelanggaran wisman di Bali bisa ditekan dan wisman yang masuk bisa lebih menghargai budaya dan tempat – tempat suci di Bali.
Berikut kewajiban yang harus diikuti oleh wisman selama di Bali
a.menghormati agama lokal dan tempat-tempat suci mereka
b. menghormati kearifan Bali termasuk upacara adat
c. memakai pakaian yang sopan
d.Berperilaku terutama di tempat-tempat keramat
e. bepergian dengan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan
f. tukar di money changer legal
g.transaksi dengan standar QR ndonesia
h.transaksi tunai dengan mata uang rupiah
i.mematuhi hukum lalu lintas kendaraan dari perusahaan hukum
k.tinggal di akomodasi resmi
l. Patuhi semua aturan di tempat wisata
Larangan
a. Memasuki areal utama tempat-tempat suci kecuali untuk berkunjung dengan mengenakan pakaian tradisional Bali dan tidak sedang haid
b. memanjat pohon suci
c. berfoto dengan pakaian yang tidak pantas di sekitar tempat-tempat keramat
d. membuang sampah sembarangan
e. menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang
f. berperilaku buruk di tempat umum
g. bekerja atau berbisnis secara tidak sah
h. melakukan perdagangan ilegal