Bisnis.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuka kantor perwakilan di daerah dengan tujuan bisa lebih dekat dengan masyarakat dan bisa lebih cepat melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Divisi LPS, Haydin Haritzon menjelaskan untuk pembukaan kantor perwakilan di daerah masih dibahas di pusat oleh pemerintah. Pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan regulasi soal pembukaan kantor perwakilan.
"Pembukaan kantor perwakilan masih dalam tahap perencanaan, kami memang ingin lebih dekat dengan masyarakat sehingga butuh kantor di daerah," jelas Haydin di sela-sela acara literasi keuangan dengan Jurnalis dikutip, Senin (12/6/2023).
Untuk teknis apakah kantor LPS berada di setiap Provinsi, Haydin menjelaskan hal itu masih belum pasti. Bisa saja kantor LPS berapa di daerah - daerah tertentu namun membawahi lebih dari satu Provinsi. Pembukaan kantor di daerah bukan tanpa alasan, karena sejak didirikan, LPS tidak hanya menangani bank bangkrut di Jakarta, namun banyak juga menangani bank yang bankrut di daerah.
Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18 persen) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Jika berada di daerah, LPS bisa lebih berperan dalam melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga angka rekening tidak layak bayar akibat bunga simpanan di atas bunga LPS bisa ditekan.
Baca Juga
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76 persen, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.
Haydin menekankan masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.