Bisnis.com, DENPASAR – Satu orang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Badung setelah ditemukannya bukti awal dugaan korupsi dana hibah pemilihan umum bupati dan wakil bupati Badung pada 2020 lalu.
Kepala Kejari Badung, Irman Yusuf menjelaskan pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan sejak awal 2023 setelah mendapat laporan dugaan korupsi dana hibah Pemilu. Setelah satu bulan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap IGNW, Kejari Badung kemudian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka kami sudah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang telah terjadi. Kami telah memeriksa 10 orang saksi baik dari KPU Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Badung tahun 2020,” jelas Irman dikutip dari keterangan resminya yang diterima Bisnis, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Sebagai tersangka, IGNW dijerat karena menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan korupsi di enam pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang dibiayai oleh dana hibah Pemilu yang didapatkan oleh KPU Badung pada tahun anggaran 2020. Penyidik juga menemukan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku PPK yang telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada produksi program televisi.
“Kami menemukan adanya ketidakjujuran dalam laporan keuangan terhadap pengadaan proyek tersebut, adanya kelebihan bayar kepada pihak ketiga,” ujar Irman.
Sebagai informasi, KPU Badung menerima dana hibah sejumlah Rp29,2 miliar untuk kebutuhan Pemilu bupati dan wakil bupati Badung pada 2020. Dari nilai dana hibah tersebut, Kejari belum menjelaskan berapa nilai yang dikorupsi oleh IGNW.