Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha di Bali Keberatan dengan Kenaikan UMP

Kondisi dunia usaha Bali masih belum normal, jika kenaikan UMP ini sampai 10 persen, kami dari pengusaha tidak mampu mengikutinya.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, DENPASAR – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sejumlah 10 persen sesuai dengan Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dinilai memberatkan dunia usaha di Bali yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Dunia usaha Bali yang 60 persen berkaitan dengan pariwisata dinilai belum siap dengan kenaikan atau penyesuaian UMP yang dilakukan pemerintah, walaupun penyesuaian tersebut bisa di bawah 10 persen. Pengusaha kondisi Bali masih jauh dari normal jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

Salah satu pengusaha Bali, Panudiana Kuhn yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali mengungkap jika kenaikan UMP sangat memberatkan dunia usaha Bali.

“Kondisi dunia usaha Bali masih belum normal, jika kenaikan UMP ini sampai 10 persen, kami dari pengusaha tidak mampu mengikutinya, ya bagi pengusaha yang mampu silahkan diikuti, tapi bagi yang tidak mampu bisa jadi akan melakukan PHK” jelas Panudiana saat dihubungi Bisnis, Senin (21/11/2022).

Panudiana menjelaskan saat ini yang menikmati pemulihan pariwisata pasca pandemi hanya sebagian kecil dari pengusaha seperti hotel bintang lima yang sudah mendapat banyak tamu atau kunjungan dari side event G20 hingga puncak KTT G20. Sedangkan usaha pariwisata di luar Nusa Dua seperti Ubud, Sanur hingga Buleleng masih belum pulih 100 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan Bali baru membahas soal penyesuaian UMP pada Selasa (21/11/2022) mengikuti jadwal dari Kemnaker yang baru mengadakan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Tengah pada hari tersebut.

Arda mengaku sejauh ini belum ada pembahasan UMP dengan pengusaha maupun organisasi buruh. “Baru besok kami akan bahas bersama soal penyesuaian UMP untuk Bali, yang jelas tidak akan lebih dari 10 persen. Setelah sosialisasi dari Kemenaker kami bersama Dewan Pengupahan Daerah akan langsung melakukan perhitungan dan semoga bisa langsung selesai dan diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan,” jelas Arda saat dihubungi Bisnis.

Sebagai informasi saat ini UMP Bali Rp2,51 juta, jika naik 10 persen maka UMP Bali menjadi Rp2,76 juta untuk 2023. Tetapi kenaikan UMP bisa saja ditetapkan di bawah 10 persen tergantung dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper