Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur, Tersangka Ditahan

Tersangka sempat dua minggu melarikan diri, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tersangka Petronela Letek Toda (kiri) Bendahara Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, Jumat (14/10/2022)./Antara-Kejaksaan Tinggi NTT
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tersangka Petronela Letek Toda (kiri) Bendahara Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, Jumat (14/10/2022)./Antara-Kejaksaan Tinggi NTT

Bisnis.com, KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur telah menahan Petronela Letek Toda, bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, tersangka penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Dalam kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Petronela Letek Toda dalam status sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung ditahan hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka Petronela Letek Toda dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan, apalagi yang bersangkutan sempat dua minggu melarikan diri, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Flores Timur karena tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka Petronela Letek Toda telah ditahan penyidik Kejari Flores Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka selama 20 hari.

Petronela Letek Toda diringkus tim Resmob Polres Bima Polda NTB saat tersangka bersembunyi di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 WITA.

"Setelah tersangka dibawa ke Larantuka ibu kota Kabupaten Flores Timur langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan dalam status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 TA 2020, dan setelah diperiksa langsung ditahan," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan dalam kasus penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bendahara Kantor BPBD Petronela Lete Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfons Betan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.

Ketiga tersangka itu, menurut dia, semuanya telah ditahan oleh penyidik Kejari Flores Timur.

Kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Namun, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler