Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan pajak negara dari Provinsi Bali pada semester I/2022 mencapai Rp4,7 triliun atau 65,7 persen dari target penerimaan Rp7,7 triliun pada 2022.
Kantor Wilayah DJP Bali mencatat realisasi penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) sejumlah Rp3,5 triliun, PPN dan PPNBm Rp1,1 triliun, PPB dan BPHTB Rp2,7 miliar, dan pajak lainnya Rp60,3 miliar.
Plh. Kepala Perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Didik Ari, menjelaskan penerimaan pajak di Bali tumbuh 36,5 persen jika dibandingkan semester I/2021 dengan nilai penerimaan Rp3,4 triliun.
“Penerimaan pajak di Bali tumbuh positif , terutama dari PPh yang tumbuh 43,3 persen, PPN dan PPNBM,PBB dan BPHTB juga tumbuh positif,” jelas Didik dari keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).
Jika dilihat per sektor, penerimaan pajak paling besar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran yang mencapai Rp1,04 triliun, kemudian pajak sektor jasa keuangan dan asuransi Rp872,3 miliar, industri pengolahan Rp403,8 miliar, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp382,7 miliar, jasa profesional ilmiah dan teknis Rp239,9 miliar, konstruksi Rp213,3 miliar, penyedia akomodasi makan dan minuman Rp228,8 miliar, dan kegiatan jasa lainnya Rp415,9 miliar.
Kepatuhan SPT Tahunan PPh sampai dengan 25 Juli 2022 sejumlah 315.660 Wajib Pajak (WP), dengan rincian 26.820 ribu SPT WP Badan dan 288.840 WP Orang Pribadi.
Baca Juga
Sementara itu, perolehan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk Kebijakan I dan II telah mencapai 3,93 ribu wajib pajak dengan total jumlah PPh Rp542,98 miliar, nilai harta bersih Rp4,77 triliun. Deklarasi dalam negeri Rp4,34 triliun dan Repatriasi Rp37,91 miliar. (C211)