Bisnis.com, DENPASAR – Karantina Pertanian Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk bersama Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Ketapang mencegah dua truk babi yang berjumlah 70 ekor asal Kabupaten Jembrana dengan tujuan kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua truk dengan muatan babi mencoba masuk ke pulau Jawa dengan menyeberang melalui pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (19/7/2022) pukul 03.59 WIB dini hari dengan menumpang salah satu kapal ferry. Petugas karantina Gilimanuk yang mengetahui adanya dua truk babi menyebrang tanpa dokumen kemudian berkoordinasi dengan petugas karantina Ketapang untuk mencegah truk tersebut masuk pulau Jawa.
Pencegahan tersebut dilakukan oleh petugas karena babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Tidak diterbitkannya sertifikat kesehatan akibat dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih melanda Bali.
Baca Juga
Kepala Karantina Pertanian Denpasar, I Putu Terunanegara, ditolaknya babi asal Bali masuk masuk pulau Jawa sudah sesuai dengan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Aturan tersebut menyatakan dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali.
“Dua Truk berisi 70 babi tersebut ditolak masuk Pelabuhan Ketapang sudah sesuai dengan aturan pencegahan virus PMK. sesuai dengan surat edaran Satgas bahwa tidak ada hewan ternak yang boleh masuk atau keluar Bali demi mencegah penyebaran PMK,” jelas Tarunanegara dari rilis, Kamis (20/7/2022). (C211)