Bisnis.com, MATARAM - Pergerakan hewan ternak yang masuk ke Lombok mulai diperketat sejak penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ratusan sapi di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Kepala Balai Karantina Kelas I Mataram, Arinaung, menjelaskan pengetatan keluar masuk hewan ternak sudah dilakukan di sejumlah pelabuhan seperti pelabuhan Lembar Lombok Barat, pelabuhan Kayangan Lombok Timur, dan pelabuhan Pemenang di Lombok Utara. Pengetatan juga dilakukan di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid, Lombok.
"Kami melakukan pengawasan insentif terhadap ternak yang keluar dan masuk Lombok. Karena Lombok sudah sudah tersebar virus yang membawa penyakit PMK. Kami memastikan ternak yang keluar masuk Lombok dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Arinaung, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga
Khusus sapi Lombok, untuk sementara ini dilarang melintas ke luar pulau Lombok untuk mencegah penyebaran PMK lebih luas lagi. Sedangkan sapi asal pulau Sumbawa masih diperbolehkan melintas keluar pulau karena Sumbawa masih bebas PMK.
"Kalau sapi dari Sumbawa mau dibawa keluar daerah boleh, karena Sumbawa sampai saat ini bebas dari kasus PMK," kata Arinaung.
Kendaraan pembawa hewan ternak dipastikan steril dengan penyemprotan disenfektan di seluruh badan kendaraan. Di Bandara Ngurah Rai, sampah makanan yang berasal dari daerah wabah PMK harus dimusnahkan. (K48)