Bisnis.com, MATARAM - Penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2022 di Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp442,3 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sejumlah Rp308,4 miliar.
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Mataram, Widaya, menjelaskan penerimaan KPBC NTB diperoleh dari bea masuk Rp25,14 miliar, bea keluar Rp412 miliar dan cukai Rp4,86 miliar.
"Penerimaan tersebut berasal dari KPPBC Mataram dan KPPBC Sumbawa, terlihat penerimaan terbesar berasal dari bea keluar, sehingga mampu melampaui dari target penerimaan yang ditetapkan," kata Widaya kepada media, Senin (25/4/2022).
Penerimaan KPPBC NTB pada kuartal I/2022, meningkat signifikan dibanding penerimaan pada kuartal I/2021 dengan jumlah penerimaan Rp164,36 miliar. Dengan rincian penerimaan bea masuk Rp49,65 miliar, bea keluar Rp110,37 miliar, dan cukai Rp4,34 miliar.
Sumber penerimaan sektor kepabeanan diperoleh dari kegiatan importasi, penetapan IMEI, kegiatan eksportasi konsentrat tembaga dan impor gula, dan sanksi administrasi atau denda. Penerimaan cukai bersumber dari penyediaan pita cukai hasil tembakau, sanksi administrasi atau denda, dan sanksi lainnya.
Widaya menjelaskan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai, KPPBC NTB akan menyediakan fasilitas kepabeanan dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Baca Juga
"Kami juga sudah menyediakan layanan IMEI secara online. Kami juga mendorong pengusaha hasil tembakau yang belum terdaftar untuk mendaftar, agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Widaya.
Pemerintah juga sedang memproses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di ex pasar Paok Motong, Lombok Timur dari Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). "Pembangunannya masih dalam proses perencanaan, kami harap akan segera terealisasi pada 2022," kata Widaya. (K48)