Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK NTB Persilakan Korban Robot Trading DNA Pro Academy Melapor

DNA Pro ini pernah merekrut anggota secara langsung di NTB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022)./Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022)./Antara

Bisnis.com, MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta korban investasi bodong robot trading DNA Pro Academy untuk melapor agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy menjelaskan walaupun belum ada laporan, potensi korban DNA Pro Academy di NTB sangat besar karena DNA Pro pernah membuat acara di salah satu hotel di Kota Mataram.

"Korban kemungkinan besar ada, apalagi DNA Pro ini pernah merekrut anggota secara langsung di NTB. Sampai saat ini kami belum terima laporan dari korban," jelas Rico melalui telepon, Kamis (31/3/2022).

Rico menekankan korban bisa melapor langsung ke Polda NTB atau melalui OJK. "Kami imbau jika ada korban segera melapor, bisa langsung ke OJK maupun ke Polisi. Jika ada laporan kami bisa memproses dan mengetahui kerugiannya. Jika tidak ada laporan OJK tidak tahu ada kerugian atau tidak," kata dia.

Korban DNA Pro Academy di Jakarta mulai melapor Polda Metro Jaya atas kerugian setelah mengikuti invetasi robot trading tersebut. Para korban yang berjumlah 15 orang mengaku tertipu hingga Rp7 miliar setelah berinvestasi.

Sebagai informasi, robot trading DNA Pro Academy dinyatakan ilegal oleh OJK karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kegiatan usaha yang dijalankan dengan robot trading dengan sistem multi level marketing (MLM) tidak sesuai dengan izin DNA Pro yang memiliki izin dengan klasifikasi usaha perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper