Bisnis.com, MATARAM - Kenaikan tarif atau harga tiket penyeberangan pelabuhan Kayangan - Poto Tano ditunda setelah adanya keberatan dari Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) NTB.
Kenaikan tarif 15 persen yang awalnya diputuskan berlaku pada 1 Januari 2022 ditunda setelah melalui rapat Pemprov NTB, Organda, Gapasdap, dan stakeholder terkait pada Jumat (31/12/2021). Proses penetapan kenaikan tarif yang menurut Organda tidak prosedural seperti kajian akademis dan pertimbangan dampak setelah kenaikan menjadi alasan penundaan.
Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum menjelaskan ditundanya kenaikan tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano menjadi kesempatan pemerintah mendengarkan semua pihak termasuk masyarakat Sumbawa.
"Yang paling terdampak terhadap kenaikan tarif ini masyarakat Sumbawa, maka setelah penundaan ini perlu didengarkan juga aspirasi masyarakat Sumbawa. Kenaikan barang seperti apa jika tarifnya naik. Kemudian kajian akademisnya harus tuntas, ini belum tuntas sudah mau diberlakukan," jelas Junaidi, Jumat (31/12/2021).
Junaidi menjelaskan jika kenaikan tarif 15 persen terjadi, maka harga angkutan darat hingga harga komoditas atau barang yang disuplai ke Sumbawa dari Lombok akan mengalami kenaikan 25 persen. "Jadi warga NTB yang di Sumbawa paling terkena dampaknya, oleh sebab itu penundaan ini kesempatan membahas ulang, termasuk nilai tarif yang diberlakukan," kata dia.
Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov NTB Moh. Husni menjelaskan menindaklanjuti keputusan penundaan kenaikan tarif, Pemprov NTB akan segera melanjutkan ke tahap pembahasan dan memenuhi mekanisme penyesuaian tarif termasuk kajian akademis.
Baca Juga
"Kami akan terus melalukan komunikasi atau pertemuan dengan semua pihak terkait, menuntaskan kajian akademis, sehingga ketika ditetapkan tidak ada lagi masalah ekonomi dan sosial yang terjadi akibat penyesuaian tarif penyeberangan tersebut," kata Husni.
Sebelumnya, tarif penyeberangan diputuskan naik 15 persen melalui keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) nomor KD.130/OP/.404/ASDP-2021 tentang kenaikan tarif penyeberangan lintas Kayangan Poto Tano. (K48)