Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah akan mengusut kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia.
Unit Pelaksana Tugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB mengaku akan mengusut sindikat tersebut bekerjsama dengan Polda NTB. Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa menjelaskan pengusutan dilakukan untuk mencari siapa sponsor pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia.
"Sudah dua kali terjadi pada bulan Desember, PMI asal NTB yang masuk secara ilegal ke Malaysia meninggal di tengah laut. Kasus pertama pada 4 Desember yang lalu tiga orang meninggal karena tidak bisa berenang, kasus yang kedua terjadi pada 15 Desember 2021 kapal cepat dengan 50 penumpang karam saat memasuki perairan Malaysia. Kami akan melakukan pengusutan siapa sponsor mereka," jelas Abri pada Jumat (17/12/2021).
BP2MI berjanji akan melakukan penyelidikan dan membawa sindikat penyelundupan orang ke pidana agar memberi efek jera. "Harus ditindak secara pidana agar ada efek jera, karena kejadiannya sudah berulang kali terjadi," kata dia.
Tiga Jenazah PMI yang meninggal pada 4 Desember 2021 lalu tiba pada Jumat (17/12/2021) melalui Bandara Internasiona Lombok. "3 jenazah akan tiba hari ini mereka Basarudin, Muna’am, dan Rahman. KJRI Johor Bahru telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama ketiga jenazah tersebut dan meminta bantuan kepada UPT BP2MI NTB maupun Disnakertrans kabupaten Lombok Tengah untuk membantu memfasilitasi pemulangannya," ujar Abri.
Sementara itu, jenazah korban kapal tenggelam saat ini masih menjalani pemeriksaan anthem mortem untuk memastikan identitas jenazah tersebut. "Kepastian identitas jenazah kapal cepat yang karam masih diproses, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan anthem morthem, termasuk mencocokkan dengan identitas keluarga. jadi kami masih menunggu berapa orang yang dari NTB," ungkapnya.
Baca Juga
Data Dari BP2MI NTB, pekerja migran asal NTB yang pulang karena melanggar prosedur pada 2021 mencapai 10.534 orang dari total 24.754 orang PMI yang pulang. (K48)