Bisnis.com, MATARAM - Sejumlah 32.000 pekerja terdampak penerapan PPKM level IV di kota Mataram mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp 1 juta per orang.
Pekerja yang mendapat BSU mereka yang sudah terdaftar di BP Jamsostek dan domisili perusahaan berada di kota Mataram. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan BSU diberikan hanya kepada pekerja yang terdampak PPKM level IV.
"Di NTB hanya kota Mataram yang menerapkan PPKM level IV, jadi perusahaan yang berdomisili di kota Mataram saja yang pekerjanya dapat BSU dan terdaftar di BP Jamsostek," jelas Aryadi, Jumat (6/8/2021).
Pencairan BSU bagi pekerja dibagi menjadi dua tahap dam diterima selama dua bulan, setiap bulan pekerja akan menerima Rp500.000 ke rekening yang sudah diverifikasi oleh BP Jamsostek. Pencairan dana BSU sudah dimulai sejak 1 Agustus 2021.
Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan 167 badan usaha di Kota Mataram dengan 32.000 pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek mendapat BSU. Adventus menjelaskan pekerja di sektor pertanian, peternakan, perimanan, kesehatan, sektor jasa keuangan dan investasi, dan pekerja sektor energi dan telekomunikasi tidak termasuk penerima BSU.
"Pekerja di sektor tersebut sudah mendapatkan bantuan dari program lain, kami juga harapk maklum bagi badan usaha yang tidak berdomisili di kota Mataram tidak mendapatkan BSU," jelas Adventus.
Baca Juga
Kota Mataram sendiri menerapkan PPKM level IV hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Pembatasan jam kerja serta pembatasan jumlah pekerja non esensial membuat banyak pekerja terdampak PPKM. (K48)