Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kerja Sama Lembaga Pembiayaan dengan Debt Collector Dievaluasi

Dewan direksi perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan agar debt collector menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Luh Putu Sugiari
Luh Putu Sugiari - Bisnis.com 29 Juli 2021  |  11:50 WIB
Kerja Sama Lembaga Pembiayaan dengan Debt Collector Dievaluasi
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto.

Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan pembiayaan di Bali melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kerja sama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan atau debt collector.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan kepada seluruh perusahaan pembiayaan di Pulau Dewata agar mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis perusahaannya secara menyeluruh.

Termasuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerja sama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan. Mengevaluasi kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan, termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa, tugas penarikan kendaraan, serta kebijakan lain yang terkait.

"Jika ditemukan terdapat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku agar memberi sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atau debt collector," tuturnya dalam siaran tertulis, Kamis (29/7/2021).

Dia juga mengingatkan agar dewan direksi perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan agar debt collector menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut, imbuhnya, direksi perusahaan wajib mengelola perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, memastikan agar perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, dan khususnya kepentingan debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lain.

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard," jelas Giri.

Sebelumnya sempat viral di sejumlah media massa seorang debitur meninggal dunia pada Jumat, (23/7) setelah terlibat baku hantam dengan debt collector di kawasan Denpasar, Bali. OJK Bali menilai bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK debt collector
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top