Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menemukan kendala dari sisi regulasi untuk mengembangkan sektor pendidikan asing sebagai sumber perekonomian.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Ida Bagus Raka Suardana mengatakan sektor pendidikan khususnya Perguruan Tinggi Asing memang potensial untuk dikembangkan di Pulau Dewata. Selain bersekolah, mahasiswa asing bisa sambil berwisata di Bali.
Namun, kata dia, peluang tersebut belum dapat ditangkap oleh Bali karena dinilai akan merugikan Perguruan Tinggi Swasta.
Peluang adanya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang (UU) 12/2012 didapatkan oleh DKI Jakarta dan Surabaya.
"Peluang untuk adanya Perguruan Tinggi Asing di Bali itu ada dan tertuang dalam UU tersebut, hanya saja pihak tertentu akan dirugikan," tuturnya, Selasa, (22/6/2021).
Menurut Raka, hal yang memungkinkan untuk dilakukan yakni membangun kerja sama antara kampus di Bali dengan kampus luar negeri melalui program double degree.
Lebih lanjut, sambungnya, berdasarkan data UNESCO tren peningkatan pelajar internasional global dan Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Dengan begitu diharapkan Bali bisa dijadikan daerah prioritas pengembangan kemitraan dengan Top World 38 Universities.
"Pada akhir 2020, Monash telah mendapatkan izin dari Kemendikbud untuk membuka kampus cabang di Indonesia, penerimaan mahasiswa baru pada Oktober 2021. Ini sebagai salah satu peluang juga bagi Bali, sehingga pemerintah diharapkan dapat memberi dukungan regulasinya," tambah Raka.
Dekan Fakultas Ekonomi Undiknas ini menyebutkan potensi ekonomi dari sektor pendidikan asing dapat setara dengan pendapatan dari sektor pariwisata di Bali.
Dengan catatan, ujarnya, Perguruan Tinggi Asing mampu mendatangkan mahasiswa dari luar negeri, sehingga bisa menambah devisa negara.
"Dapat dibayangkan, misalnya ada 500 mahasiswa asing di satu perguruan tinggi, lalu mahasiswa itu stay selama 3 tahun. Maka selama itu para mahasiswa akan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Itu sama artinya dengan wisatawan asing yang menikmati Bali selama 3 tahun," jelas Raka.