Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikatan Pedagang Pasar di Bali Tolak Kebijakan PPN Sembako

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menolak rencana PPN 12 persen untuk sembako karena sangat memberatkan pedagang pasar kecil di pasar tradisional.
Ilustrasi bahan pokok
Ilustrasi bahan pokok

Bisnis.com, DENPASAR – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikkapi) Bali menolak adanya rencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai. 

Ketua Ikkapi Bali Sudadi Murtadho mengatakan pihaknya menolak rencana sembako sebagai objek pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Alasannya karena kondisi ekonomi yang dirasakan masih berat dan belum stabil di tengah pandemi Covid-19. 

Terlebih lagi pandemi telah menyebabkan penurunan omzet para pedagang pasar hingga 50 persen. Bahkan di beberapa pasar, pedagang ada yang tidak berjualan karena sudah kalah bersaing dengan e-commerce.

"Kalau pedagang pasar saat ini kondisi jelas sangat berat karena pandemi. Terlebih ada isu pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap sembako dan kami sangat menolak," kata dia saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, rencana PPN 12 persen untuk sembako sangat memberatkan pedagang pasar kecil di pasar tradisional karena pembeli juga akan lebih melakukan penghematan.

"Di tengah pandemi saja pembeli sudah berhemat, ini sekarang malah kena pajak," tambahnya. 

Sebagai bentuk dari penolakan ini, sambungnya, Ikappi Bali yang beranggotakan 500 pedagang akan berdiskusi untuk menyampaikan keluhan masing-masing. Selanjutnya akan dilakukan audiensi dengan DPRD Bali, yang intinya menolak rencana pajak untuk sembako. 

Sebagaimana diwartakan Bisnis, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper