Bisnis.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat mengembalikan dana program beasiswa NTB senilai Rp87 juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2020.
Uang senilai Rp87 juta yang dikembalikan ke kas APBD NTB merupakan sisa dana dari pembelian tiket mahasiswa yang mendapat beasiswa untuk berangkat ke negara tujuan. Sekretaris LPP NTB Sri Hastuti menjelaskan pengembalian dana bukan kerugian negara yang selama ini disebut sejumlah pihak.
"Pengembalian uang senilai Rp87 juta sifatnya adiministratif dan memang sisa dana, misalnya kami menganggarkan pembayaran tiket Rp30 juta, tapi real costnya Rp27 juta. Sisanya Rp3 juta. Itulah yang kita kembalikan. Itulah rinciannya sampai ada catatan sebanyak 87 juta," jelas Tuti dikutip dari rilis pada Senin (31/5/2021).
Salah satu masalah yang menjadi temuan BPK penundaan keberangkatan mahasiswa NTB ke negara tujuan Rusia akibat penutupan pintu masuk karena pandemi Covid-19.
"Negara Rusia saat itu tutup pintu untuk orang asing sampai dengan hari ini. Tetapi mahasiswa yang mendapat beasiswa telah melaksanakan perkuliahan sejak Oktober 2020. Sehingga BPK RI memberi catatan, jika hingga 30 Desember 2021 belum juga berangkat ke Rusia, maka beberapa komponen beasiswa seperti biaya hidup harus sudah dikembalikan,” ujar Tuti
Sementara itu, Inspektorat Pemprov NTB Ibnu Salim menjelaskan uang senilai Rp87 juta yang dikembalikan bukan bersifat administratif dan bukan merupakan kerugian negara. "Artinya uang negara atau daerah sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” jelas Ibnu Salim.
Baca Juga
Pemprov NTB sejak dipimpin Gubernur Zulkieflimansyah memprogramkan beasiswa untuk kuliah pasca sarjana ke luar negeri dan dalam negeri. Dalam setahun Pemprov NTB menargetkan 1000 orang setiap tahun. (K48)