Bisnis.com, MATARAM - Mobilitas masyarakat antar pulau di Nusa Tenggara Barat masih diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi hingga Sabtu (8/5/2021) dengan alasan tertentu yang bersifat penting dan dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19.
Langkah tersebut untuk memberikan waktu bagi masyarakat pulau Sumbawa yang berada di pulau Lombok untuk pulang kampung maupun masyarakat Lombok yang ada di Sumbawa jika memiliki keperluan yang mendesak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) NTB kepada Bupati dan Wali Kota yang menjelaskan bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut hingga 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan kebijakan pelarangan mudik tetap mengikuti pemerintah pusat dengan tidak lagi membuka pintu masuk NTB baik dari udara maupun laut. Tetapi bagi perjalanan dalam provinsi diberikan kebijakan hingga tanggal 8 Mei dengan alasan agar masyarakat NTB yang biasa mobilitas Sumbawa Lombok atau sebaliknya bisa mempersiapkan diri.
"Tadinya sebenarnya pelabuhan (Poto Tano - Kayangan) kami tutup tanggal 6 Mei, tapi pertimbangan kami takutnya jika kami tutup tanggal 6 Mei masyarakat akan menumpuk di tanggal 5 Mei, oleh sebab itu agar tidak menumpuk, kami berikan kebijakan sampai tanggal 8 Mei," ujar Zul pada Jumat (7/4/2021).
Prinsip kebijakan pelarangan mudik akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan menekan angka penularan Covid-19, sehingga penyekatan akan dilakukan secara ketat di pintu masuk NTB.
Baca Juga
"Prinsipnya pelarangan mudik mengurangi kerumunan, kami tetap mengikuti arahan pemerintah pusat agar kasus covid-19 tidak seperti di India, sekarang Singapura, Malaysia juga semakin ketat," jelas Zul.
Mulai tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00, pelabuhan dalam provinsi NTB, Poto Tano Sumbawa Barat dan Kayangan Lombok akan ditutup hingga 17 Mei 2021 pukul 00.00 wita sesuai dengan aturan pusat soal pelarangan mudik. Berbeda dengan pelabuhan Poto Tano dan Kayangan, Pelabuhan sebagai pintu masuk NTB seperti Lembar, Sape, maupun Bandara sudah tidak melayani penumpang sejak 6 Mei 2021 dan hanya melayani angkutan logistik. Pos penyekatan mulai dilakukan sejak 6 Mei 2021 dengan melibatkan jajaran Dinas Perhubungan, Polri dan TNI. (K48)