Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Masyarakat Miskin NTB Penerima Subsidi Iuran BPJS Belum Sinkron

Data penerima Kepersertaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Nusa Tenggara Barat masih belum sinkron dengan data terpadu yang dimiliki Kementerian Sosial.
Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, MATARAM—Data penerima Kepersertaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Nusa Tenggara Barat masih belum sinkron dengan data terpadu yang dimiliki Kementerian Sosial.

Hasil evaluasi Pemprov NTB terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), jumlah penerima mencapai 3.402.433 jiwa dengan rincian 2.940.970 jiwa data Penerima PBI JK pemerintah pusat 147.641 jiwa ditanggung APBD I, dan sejumlah 313.853 APBD II.

Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data acuan,  kepesertaan PBI-JK NTB berjumlah  2.953.740 jiwa, terdapat kelebihan 448.693 jiwa penerima PBI-JK.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan data yang tidak sinkron tersebut diduga karena sasaran yang tidak tepat penerima PBI-JK di NTB. Indikasi tersebut dilihat Pemrpov dengan banykanya pendaftar PBI-JK yang ditolak karena sudah terdaftar.

"Jika disandingkan dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data kepesertaan PBI JK dengan jumlah  2.953.740 jiwa, maka jumlah kepesertaan PBI-JK tersebut telah melampaui  jumlah DTKS  yang ada di Provinsi," jelas Rohmi dikutip dari rilis pada Kamis (6/5/2021).

Rohmi menginstruksikan Dinas Sosial Provinsi serta Pemerintah Kabupaten di NTB untuk melakukan perbaikan data dengan tuntas.

"Harus dilakukan pemadanan NIK agar data penerima PBI-JK terhubung ke DTKS Kementerian Sosial, pendatannya harua By Name By Adress, agar valid dan tepat sasaran," ujar Rohmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper