Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bali Makin Gencar Tindak Distribusi Arak Tanpa Izin

Tindakan tersebut dilakukan atas maraknya arak ilegal di Bali. Bahkan, beredar pula arak gula dengan kandungan metanol tinggi yang dijual dengan harga murah.
Arak bali/Antara
Arak bali/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Bali mulai menindak distribusi arak yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hingga pita cukai.

Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Kesehatan dan Pendidikan I Made Agus Gelgel Wirasuta mengatakan sejak pertengahan April 2021 lalu, aparat penegak hukum memang semakin gencar melakukan penindakan atas peredaran arak ilegal tanpa ijin di Bali. Penindakan pun dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten atau kota yang membuat tim pengawsan dan evaluasi. Tim tersebut terdiri dari BPOM< kepolisian, dan dinas-dinas terkait.

Tindakan tersebut dilakukan atas maraknya arak ilegal di Bali. Bahkan, beredar pula arak gula dengan kandungan metanol tinggi yang dijual dengan harga murah.

"Pemerintah kabupaten/kota terlibat semua, sehingga kita inginkan peredaran arak itu benar-benar sesuai ijin," katanya kepada Bisnis, Selasa (4/5/2021).

Gelgel menilai jika masih dijual secara ilegal, arak akan merugikan masyarakat yang merupakan konsumen. Peredaran arak dengan persyartan sejumlah ijin memang akan meningkatkan harga jual tetapi sekaligus juga memastikan keamanan konsumsi masyarakat.

"Kalau yang sekarang beli abal-abal itu anak-anak muda yang tidak punya uang dan hanya mabuk pinggir jalan, tujuan kita arak di bawa sebagai minuman kelas tinggi setara sake dan soju," sebutnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan saat ini yang sedang gencar melakukan razia arak Bali adalah pemerintah daerah setempat bersama satpol pp. Sedangkan, pihak bea cukai tetap seperti biasa rutin melakukan penindakan minuman berlakohol ilegal, tidak hanya arak.

"Kalau dari Pemda mungkin ya. Kalau dari kami penindakan tidak berfokus pada arak saja tapi keseluruhan MMEA [Minuman mengandung etil alkohol] Ilegal dan rokok Ilegal," sebutnya.

Owner warung Pan Tantri I Kadek Darma Apriana mengatakan saat ini penggerebekan warung-warung maupun distributor arak kian masif dilakukan aparat. Penggerebakan tersebut dilakukan mulai dari pihak kepolisian hingga bea cukai.

Penggerebekan pun dilakukan pada distributor yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Padahal, ketika pergub 1/2020 dirilis pada tahun lalu, banyak usaha arak bermunculan termasuk distributor yang mengeluarkan merk-merk baru. Namun, penggerebekan secara masif baru dilakukan pada tahun ini.

Adapun dalam pergub I/2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, distributor arak memang diminta untuk mempunyai SIUP MB. Selain SIUP-MB, pembinaan dan pengawasan kepada produsen maupun distributor dan penjual langsung juga meliputi kepemilikan nomor induk berusaha (NIB), izin edar, pita cukai, label, harga, dan kemasan.

"Tahun lalu sih ada juga yang digerebek, cuma situasinya beda, dilihatlah biar gemuk, biar banyak yang dapat untung, kalau dulu baru mereka buka digerebek, ya dapat apa," katanya kepada Bisnis, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, sebelum pergub I/2020 diterapkan, pelaku usaha arak memang kerap mendapatkan penindakan dari petugas. Namun, penindakannya masuk dalam tindak pidana ringan (ripiring) dan berakhir pada pembinaan. Setelah pergub I/2020 dirilis, distributor yang tidak memiliki SIUP MB maupun perizinan yang lain justru kena denda hingga Rp20 juta.

"Saya baru pergub itu dilegalkan sudah kena tangkap dan membayar Rp20 juta, kan ditulis barang siap yang menjual minuman akkohol harus punya SIUP MB, jika melanggar kena denda Rp20 juta dan kurangan 6 bulan," sebutnya.

Padahal, Kadek Darma sudah berusaha mengurus perizinan yang dibutuhkan. Hanya, biaya pengurus yang senilai Rp58 juta untuk berlaku selama lima tahun dinilai cukup memberatkan. Alhasil, pasar araknya yang sebagian besar kelas menengah ke bawah akan dirugikan karena harus membeli dengan harga lebih mahal.

Setidaknya, Kadek Darma menghitung, jika penjualan araknya telah dilengkapi dengan syarat-syarat perizinan, maka satu botolnya akan dijual Rp150.000. Harganya naik drastis dari semula Rp20.000.

"Tidak mungkin saya jual dengan harga segitu, kelas menengah ke atas memangnya apakah mau membeli arak yang notabene selama ini untuk menengah ke bawah. Untuk apa saya gagah berijin tetapi yang beli tidak ada," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper