Bisnis.com, DENPASAR—Sebanyak dua orang warga negara asing di Seminyak, Kabupaten Badung dikenai sanksi denda Rp1 juta karena tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan dua orang WNA yang tidak disebutkan asal negaranya tersebut bagian dari 12 orang WNA dan WNI yang terjaring dalam rasia di daerah wisatawan tersebut pada Minggu (21/3/2021) malam. Dia menegaskan selain dua orang wisatawan tersebut, satu orang WNI juga dikenakan denda Rp100.000 karena tidak menggunakan masker.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," jelasnya dikutip dari rilis, Senin (22/3/2021).
Rai Dharmadi menegaskan sidak di salah satu lokasi objek wisata favorit bagi ekspatriat tersebut untuk Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sidak dilakukan oleh unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung.
Menurut dia, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya saat ditemui disela kegiatan didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.