Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali meminta agar insentif bagi Tenaga Kesehatan agar tidak sampai berkurang dengan memperhitungkan beban tenaga kesehatan (Nakes) seiring angka kasus Covid-19 semakin meningkat di Pulau Dewata.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace mengatakan jika selama ini Nakes yang menangani Covid-19 telah menunjukan semangat dan kesungguhan dalam bekerja. Sehingga jika masih memungkinkan diharapkan agar insentif yang diberikan tidak berkurang pada tahun ini.
"Melihat beban teman-teman yang duduk di bidang kesehatan, jadi kalau masih memungkinkan kami mohon insentif jangan sampai berkurang," tuturnya di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/2/2021).
Menurut Cok Ace meskipun keputusan Menteri Keuangan untuk memotong insentif bagi Nakes karena adanya beban fiskal pada negara, setidaknya nilai nominalnya dapat dipertahankan pada 2021.
"Namanya beban pasti makin bertambah, setidak-tidaknya masih bisa bertahanlah nilainya," tambahnya.
Sebelumnya dikutip dari Bisnis, Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.
Baca Juga
Perihal ini dikutip dari Tempo yang memperoleh salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian.
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
Adapun, teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.