Bisnis.com, DENPASAR - Korban Bom Bali I dan II sebanyak 37 orang mendapatkan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban senilai Rp7,8 miliar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan 37 orang yang menerima kompensasi ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT).
Adapun dari 37 orang tersebut, 29 orang merupakan korban bom Bali I dan dari bom Bali II sebanyak 7 orang. Secara rinci, korban meninggal dunia memperoleh kompensasi senilai Rp250 juta, korban luka berat Rp210 juta, korban luka sedang Rp115 juta, dan untuk korban luka ringan Rp75juta.
"Negara ini secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme," tuturnya di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048,” kata dia.
Sebelumnya, penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara. Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.