Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Pecah Rekor Kasus Covid-19, Positif Bertambah 542 Orang

Hari ini juga terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 229 orang, dan 9 orang meninggal dunia.
Pengendara sepeda motor melintas di dekat mural bergambar perempuan menggunakan masker di Badung, Bali, Minggu (24/1/2021). Jumlah kasus positif Covid-19 di Bali meningkat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.
Pengendara sepeda motor melintas di dekat mural bergambar perempuan menggunakan masker di Badung, Bali, Minggu (24/1/2021). Jumlah kasus positif Covid-19 di Bali meningkat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR - Penambahan kasus positif Covid-19 di Bali tertinggi terjadi pada hari ini mencapai 542 orang yakni 493 orang melalui transmisi lokal, 48 orang pelaku perjalanan dalam negeri, dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan saat ini kasus aktif mencapai 3.186 orang atau 13,01 persen. Sedangkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 24.492 orang, pasien sembuh 20.656 orang atau 84,34 persen, dan meninggal dunia 650 orang atau 2,65 persen.

"Hari ini juga terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 229 orang, dan 9 orang meninggal dunia," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (26/1/2021).

Dewa Indra menjelaskan, dalam mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di 2021 ini," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper