Bisnis.com, DENPASAR - Penambahan kasus positif Covid-19 di Bali tertinggi terjadi pada hari ini mencapai 542 orang yakni 493 orang melalui transmisi lokal, 48 orang pelaku perjalanan dalam negeri, dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan saat ini kasus aktif mencapai 3.186 orang atau 13,01 persen. Sedangkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 24.492 orang, pasien sembuh 20.656 orang atau 84,34 persen, dan meninggal dunia 650 orang atau 2,65 persen.
"Hari ini juga terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 229 orang, dan 9 orang meninggal dunia," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (26/1/2021).
Dewa Indra menjelaskan, dalam mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di 2021 ini," tambahnya.