Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Jrx SID Terima Vonis Pengadilan Tinggi Bali

I Gede Ary Astina alias Jrx SID dipidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan
Jrx SID keluar dari persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020)./Antara-Ayu Khania Pranisitha.
Jrx SID keluar dari persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020)./Antara-Ayu Khania Pranisitha.

Bisnis.com, DENPASAR - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda ayu adnya dewidi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper