Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Membatasi Aktivitas Masyarakat hingga Pukul 23.00 Wita

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan resiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.
Ilustrasi operasi jam malam./Bloomberg
Ilustrasi operasi jam malam./Bloomberg

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mulai memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga hingga pukul 23.00 Wita sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020, yang berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020 - Sabtu, 2 Januari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan resiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.

"Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," jelasnya dalam SE tersebut, Selasa, (29/12/2020).

Selanjutnya, Koster turut meminta agar Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turut membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

"Mohon bantuannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada jam malam yang dimaksudkan dalam SE ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper