Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mulai memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga hingga pukul 23.00 Wita sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020, yang berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020 - Sabtu, 2 Januari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan resiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.
"Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," jelasnya dalam SE tersebut, Selasa, (29/12/2020).
Selanjutnya, Koster turut meminta agar Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turut membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
"Mohon bantuannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada jam malam yang dimaksudkan dalam SE ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel