Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mulai memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga hingga pukul 23.00 Wita sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020, yang berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020 - Sabtu, 2 Januari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan resiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.
"Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," jelasnya dalam SE tersebut, Selasa, (29/12/2020).
Selanjutnya, Koster turut meminta agar Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turut membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
"Mohon bantuannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada jam malam yang dimaksudkan dalam SE ini," jelasnya.