Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui surat edaran nomor 2021 tahun 2020 mewajibkan wisatawan dengan transportasi darat atau laut melakukan rapid test antigen sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali dan Menko Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan pada Senin, (14/12) lalu. Peraturan ini juga berlaku bagi wilayah DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, menurutnya tingkat penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Dewata masih tinggi, hal ini ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Nataru.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," tuturnya kepada awak media, Senin (14/12/2020) lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran dari Bisnis, sejumlah klinik dan rumah sakit di Bali menawarkan harga yang bervariasi untuk dapat melakukan rapid test antigen mulai dari Rp170.000 - Rp499.000.
Berikut harga rapid test antigen di beberapa klinik di Bali pada Jumat (18/12/2020):
Baca Juga
Klinik Suka-suka yang berada di kawasan terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan harga rapid test antigen Rp170.000, hasil keluar dalam waktu satu jam. Layanan ini buka dari pukul 07.00 - 22.00 wita.
Rumah Sakit BIMC Kuta dengan harga rapid test antigen senilai Rp499.000, hasil keluar dalam waktu dua jam.
Kimia Farma Diponegoro Denpasar turut menyediakan rapid test antigen dengan harga senilai Rp250.000, dan hasil keluar dalam waktu satu jam. Adapun laboratorium untuk rapid test antigen ini buka pada pukul 08.00 - 20.00 wita.
Adapun WHO mensyaratkan agar rapid test antigen SARS-CoV-2 yang digunakan memiliki sensitivitas ≥80 persen dan spesifisitas ≥97 persen.