Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Kembali Mewajibkan Uji Swab bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Udara

Wisatawan yang datang melalui transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi HAC Indonesia.
Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah)  menyampaikan SE Nomor 2021 tahun 2020, Selasa (15/12/2020).
Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) menyampaikan SE Nomor 2021 tahun 2020, Selasa (15/12/2020).

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali kembali mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara melakukan uji swab berbasis PCR sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Peraturan ini tertera dalam SE Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku dari Jumat (18/12/2020)- Senin (4/1/2021).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan SE ini dikeluarkan karena masih tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Dewata yang ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Nataru.

Selanjutnya, bagi wisatawan yang datang melalui transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi HAC Indonesia.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut dan darat diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan," tuturnya, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, saat wisatawan berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dengan denda sanksi administratif senilai Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat usaha umum lainnya.

"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper