Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menilai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Pulau Dewata lebih patuh dalam membayar kredit ketimbang debitur pada umumnya.
Hal tersebut terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit usaha rakyat (KUR) yang jauh berada di bawah NPL kredit secara umum. NPL kredit seluruh sektor mencapai 3,36% per Oktober 2020 sedangkan NPL KUR besarannya 0,03% pada periode yang sama.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan menilai sejak dulu sektor UMKM lebih tahan pada krisis daripada sektor lain. Selain itu, sektor ini juga terbilang lebih patuh dalam membayar kredit.
Walaupun, kepatuhan dalam membayar kredit tersebut juga dapat diindikasikan outstanding kredit yang lebih kecil dibandingkan sektor lainnya.
"Kalau KUR kecil dan tren sebenarnya terjadi di secara nasional maupun Bali. Kalau di Bali, NPL kur memang paling kecil di BPR maupun bank umum," katanya akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan, debitur UMKM memang tidak memiliki masalah jika ditawarkan dengan bunga tinggi. Bahkan, dengan besaran bunga 5% sehari asalkan dana pinjaman dalam disalurkan dengan cepat.
Baca Juga
Lantaran hal tersebut, saat ini, OJK melalui tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) berupaya memberikan sumber-sumber keuangan baru bagi UMKM agar terhindar dari rentenir. Lewat TPAKD, akan diberikan eduksi keapada msyarakat sehingga meningkatkan askes keuangan ke lembaga jasa keuangan maupun perusahaan pembiayaan.
"Ini juga yang harus dicermati teman-teman perbankan bahwa sektor UMKM lebih menjanjikan, memang skalanya kecil dan effort besar terutama bagi bank-bank skala besar. BPR-BPR inilah yang banyak ambil pangsa pasar UMKM, yang secara umum mereka membutuhkan dana yang cepat meskipun bunga lebih tinggi mereka mau," katanya.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali Nusra Ananda R. Mooy mengatakan NPL KUR yang rendah juga berkaitan dengan stimulus restrukturisasi yang saat ini diberikan. Kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam POJK 11/2020 memberikan perhitungan kolektibilitas lancar bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Selain itu, di Bali, Ananda menilai banyak debitur UMKM yang memanfaatkan subsisi bunga sebagai salah satu langkah untuk membantu pembayaran angsuran.
"Kalau NPL 0,03% itu masih rendah sekali karena kredit pasti ada risiko tidak mungkin seluruh pemberian lancar, tetapi untuk Bali itu termasuk rendah," sebutnya.