Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengklaim tidak ada penambahan pekerja yang dirumahkan atau di PHK dari pertengahan Oktober 2020.
Kadisnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan menurut data terakhir pada pertengahan Oktober 2020 jumlah pekerja formal di Pulau Dewata yang dirumahkan dan di PHK masing-masing sebanyak 77.307 orang dan 3.060 orang.
Arda menjelaskan data tersebut diperoleh dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Disnaker ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten/kota di Bali.
"Ini data dari pertengahan Oktober, setelah itu belum ada laporan dari Kabupaten/kota, mudah-mudahan tidak ada tambahan pekerja yang dirumahkan atau di PHK," tuturnya saat dihubungi oleh Bisnis, Senin, (7/12/2020).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan dari jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di Pulau ini didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMA sebanyak 46 persen dan SMP sebanyak 37 persen.
"Unskilled labour yang banyak dirumahkan, ini jadi concern bersama, karena kita ingin agar nantinya kembali mereka yang di unpaid leave diberikan pendidikan kembali," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia, tingkat pengangguran terbuka Bali pada Agustus 2020 tercatat sebesar 5,63 persen. Tingkat pengangguran tersebut membuat Bali yang semula menempati peringkat 1 dengan pengangguran terendah se-Indonesia menjadi berada pada peringkat ke-18.