Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Raih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik

Secara bertahap dari tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memenuhi targetnya untuk meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 klasifikasi Informatif.
Pemprov Bali Raih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik
Pemprov Bali Raih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik

Bisnis.com, DENPASAR— Secara bertahap dari tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memenuhi targetnya untuk meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 klasifikasi Informatif.

Pembacaan dan penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik kepada kualifikasi Badan Publik Informatif diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Sekda Provinsi Bali Dewa Indra menyampaikan pencapaian klasifikasi informatif KIP diraih Pemprov Bali secara bertahap. Di tahun 2018 , Pemprov Bali mendapat predikat cukup informatif lalu di tahun 2019 meningkat dengan klasifikasi menuju informatif.

“Tahun 2020 ini kita bisa sampai di puncak klasifikasi yaitu informatif. Ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar OPD, “ ujarnya dari Ruang Video Conference, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Rabu (25/11/2020).

Dewa mengungkapkan dalam hal keterbukaan informasi publik, Pemprov Bali berupaya untuk terbuka kepada masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Baik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana juga menyampaikan bahwasanya terdapat dua kriteria dalam KIP yaitu inovasi dan kolaborasi. Inovasi dimaksud meliputi inovasi pelayanan informasi, inovasi pelayanan informasi di tengah pandemi Covid 19 serta inovasi strategi inovasi publik.

Sedangkan, kriteria kedua adalah kolaborasi yaitu kolaborasi Pemprov Bali dengan badan publik lain dalam penyediaan, pelayanan serta penyebaran informasi publik.

“Kedua kriteria besar ini bisa kita penuhi dan kita berhak menyandang predikat informatif. Layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru harus lebih inovatif,” lanjutnya.

Dia berharap predikat ini bisa dipertahankan untuk kedepannya dengan mendorong peningkatan kinerja dan lebih inovatif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu Wakil President Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan terdapat beberapa hal penting terkait keterbukaan informasi publik dimana keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian hak asasi manusia. Dimana hal ini dapat menjadi cara strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan bebas korupsi.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik maka masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk memaknai pentingnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.

“Pemerintah berkomitmen menjalankan keterbukaan dan transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan, “ tuturnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi kualifikasi informatif. Penganugerahan ini diberikan oleh KI pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Dari monev keterbukaan Badan Publik (BP) , bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sedangkan, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Pemprov Bali masuk dalam klasifikasi informatif badan publik pemerintah provinsi dengan raihan nilai 92,20.


Caption: Pemprov Bali Meraih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pada Rabu (25/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper