Bisnis.com, DENPASAR - Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 532/03-M/HK/2020 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota menyebutkan tidak adanya kenaikan UMK pada 2021 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali IB Ngurah Arda mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati/Wali Kota, kemudian diteruskan kepada Gubernur untuk dapat ditetapkan.
"Keputusan ini diambil karena ekonomi Bali sangat terdampak dengan adanya Covid-19," tuturnya, Selasa (24/11/2020).
Disinggung mengenai potensi terjadinya aksi protes dari buruh karena ketidaknaikan UMK, menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi sebab dalam pengambilan keputusan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dewan Perwakilan Serikat Pekerja, dari pihak perusahaan, pemerintah, dan akademisi.
"Sepertinya tidak ada protes, melihat kondisi Bali saat ini, bahkan banyak pekerja yang tidak dibayarkan penuh, sepanjang hal tersebut merupakan kesepakatan dari pihak pemberi kerja dan pekerja," tambahnya.
Dia mengungkapkan tidak naiknya nominal UMK di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata telah sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Baca Juga
"Dalam SE tersebut juga menyebutkan agar UMK tidak sampai turun, sehingga ditetapkan tidak ada perubahan nominal yang diterima dari tahun sebelumnya," jelas Ngurah Arda.
Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini jumlah pekerja yang dirumahkan di Bali telah mencapai 77.300 orang, namun tidak semua yang dirumahkan tidak dibayar, hal ini tergantung kesepakatan para pihak terkait, karena ada yang dibayar separuh dari jumlah gaji yang seharusnya diterima, kemudian jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 3.060 orang.