Bisnis.com, BANGLI – Sebanyak 34 warga terjaring operasi yustisi di daerah wisata Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, saat libur panjang akhir bulan ini.
"Dalam operasi selama 2,5 jam total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan, tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita dalam keterangan pers pada Sabtu (31/10/2020).
Dari operasi itu, ditemukan 32 orang warga tidak menggunakan masker. Terhadap 25 di antara mereka, diberi tindakan berupa push up dan sembilan orang menjalankan sanksi sosial. Sementara dua orang lainnya keliru menggunakan masker, sehingga diberikan informasi mengenai penggunaannya yang benar.
"Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 terus diterapkan terutama saat pelaksanaan libur panjang cuti bersama dari 28 Oktober sampai 1 November 2020. karena kunjungan masyarakat meningkat dan kita tidak ingin ada klaster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya," jelas Kapten Komang Gita.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Kintamani menyasar objek wisata, restoran, tempat warung atau kedai kopi, dan titik keramaian lainnya. Untuk wilayah yang memiliki objek wisata dengan potensi keramaian ada di Bangli, Tembuku, dan Susut.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur cuti bersama Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, sebagai bentuk implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sebelumnya, pada Jumat (30/10) di Denpasar Barat, juga dilakukan penindakan terhadap 26 orang pelanggar.
Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari hasil penindakan melalui operasi yustisi di wilayah Denpasar Barat tersebut diperoleh 26 pelanggar tidak menggunakan masker.
Dia menjelaskan terhadap 24 orang pelanggar dikenakan sanksi denda Rp100.000, karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Pergub Bali No. 46/2020, sedangkan dua warga lainnya diberi teguran dan pembinaan.