Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Bali Berjalan Damai

Aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kembali dilakukan di Bali dengan berlangsung secara damai.
Aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kembali dilakukan di Bali, Kamis (22/10/2020)./Bisnis-Luh Putu Sugiari
Aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kembali dilakukan di Bali, Kamis (22/10/2020)./Bisnis-Luh Putu Sugiari

Bisnis.com, DENPASAR - Aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kembali dilakukan di Bali dengan berlangsung secara damai.

Pada pukul 15.00 wita, masa yang dinamakan diri sebagai Aliansi Bali Tidak Diam bergerak menuju Jl P.B Sudirman untuk melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Selain menyanyikan yel-yel dan lagu mars, masa juga meneriakan bahwa aksi mereka akan berjalan dengan damai tanpa menyebabkan kerusuhan.

"Tujuan kami disini hanya untuk menolak omnibus law, bukan rusuh," teriak pendemo di depan Universitas Udayana, Kamis, (22/10/2020).

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan aksi damai dari buruh dan mahasiswa ini dilakukan untuk tetap menolak Undang Undang Cipta Kerja yang
dianggap akan merugikan kaum pekerja.

"UU ini cacat hukum, dan akan membawa malapetaka bagi masyarakat Bali dan Indonesia" ungkapnya

Adapun 12 Poin Skandal Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirangkum Aliansi Bali Tidak Diam yakni (1) naskah disembunyikan pada saat pembahasan, (2) naskah disusun oleh satgas yang berisi kelompok kepentingan, (3) sidah dilakukan di hotel mewah, (4) pembahasan tingkat II dibuat saat naskah belum final dan belum dibagi ke anggota DPR RI, (5) pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang 6 Oktober 2020, (6) adanya penyusupan klaster pajak di akhir persidangan yang tidak tercantum dalam naskah akademik Poin selanjutnya yakni (7) pembahasan dikebut, (8) meski ada anggota dewan yang dinyatakan positif covid-19 pembahasan terus dilakukan, (9) pembahasan tingkat II hanya dihadiri 318 dari 575 orang anggota dewan, (10) sidang tertutup yang awalnya direncanakan pada 8 Oktober 2020 tiba-tiba diubah menjadi 5 Oktober 2020, (11) pembuatan draft dilakukan bersamaan dengan pembuatan kajian akademik, dan (12) anggota dewan yang hadir pada pengesahan tidak menerima salinan fisik, bahkan ada kejadian pembungkaman paksa anggota dewan yang menolak melalui tindakan mematikan mikrofon oleh pimpinan sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper