Bisnis.com, DENPASAR—Proses penyusunan perizinan Usada Arak Bali atau barak yang diklaim dapat menjadi obat terapi pasien Covid-19 di Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah mencapai pembahasan tahap ketiga.
Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan pengurusan ijin edar Usada Barak tahap ke-3 akan dilaksanakan pada Sabtu, (17/10) di BPOM.
“Selain BPOM, Mahasiswa Kesehatan di Universitas Udayana juga telah melakukan penelitian mengenai khasiat Usada Barak,” jelasnya di sela-sela uji kompetensi wartawan di Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, Usada Barak dapat mempercepat tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali yang telah mencapai 87%, atau menduduki posisi kedua di Indonesia. Khasiat luar biasa dari arak ini juga didukung oleh campuran bahan lainnya. Seperti halnya pembuatan Usada Barak yang dilakukan secara modern oleh UMKM di Kabupaten Karangasem dengan menggunakan campuran daun jeruk nipis dan beberapa jamuan kas lainnya.
Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Bali menjelaskan, penggunaan Usada Barak telah berhasil mempercepat proses penyembuhan pasien Covid-19 di Pulau Dewata hingga dua sampai tiga hari pengobatan. Sedangkan pada kasus lainnya yang tidak menggunakan treatment ini tingkat kesembuhannya mencapai 10 sampai 14 hari.
“Usada Barak telah banyak dibuktikan oleh banyak pasien Covid-19 di Bali,” tutur Rentin.
Lebih lanjut, dalam jumpa pers yang dimoderatori oleh Dirut UKW PWI Pusat Rajab Ritonga, Rentin menjelaskan
penggunaan Usada Arak pada pasien Covid-19 dilakukan dengan cara menghirup asap yang dikeluarkan oleh alat bantu pernafasan. Terlebih, virus ini menyerang sistem pernafasan manusia, sehingga treatment asap dengan arak akan menjadi efektif.
“Meski telah ada Usada Barak, saya sarankan lebih baik menjaga kesehatan daripada menghirup asap dari alat ini,” ungkapnya.